Selamat siang untuk yang mampir ke Blog saya,
sedikit berbagi cerita dari Mahasiswa semester VI Fakultas hukum Universitas Jember
. Kamis 18/April/2013 kurang lebih 220 orang Mahasiswa FHUJ melaksanakan
kunjungan Belajar ke DPRD Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan dalam hal
untuk mengembangkan wawasan dalam mata kuliah Perancangan Undang-Undang yang
berkaitan dengan pembentukan PERDA (Peraturan Daerah).
Kali
ini kita di dampingi oleh dua orang Dosen Pembimbing PUU, Yaitu P. Edi
Mulyono, SH, MH Pembantu Dekan III Fakultas Hukum, dan B.Rosita Indrayati, SH,
MH. Kita dibagi dalam 5 kelompok yakni kelompok perencanaan, kelompok penyusunan,
kelompok pembahasan dan kelompok penyebarluasan. Kegiatan ini dilaksanakan di
Ruang Paripurna DPRD Kab Malang, diterima oleh Wakil Ketua Badan Legislasi H.
Ahmad Andi, SH, M.Hum serta Anggota Badan Legislasi antara lain H. Suhada’, Ir.
Budi Kriswiyanto, H. Farkhan Ismail, SH, M.Hum, dan Sutrisno Murdi. Kegiatan di
ruang sakral DPRD tersebut dibagi dalam dua sesi yakni menyampaian materi dan
dialog, H. Ahmad Andi, SH, M.Hum dan H. Suhada’ didaulat menjadi nara sumber.
Seperti
halnya dalam kelas, kayak kuliah umum,
sangat rinci penjelasan materinya terkait tentang Tugas Pokok dan Fungsi
(Tupoksi) Badan legislasi Daerah dan tentang Program Legislasi Daerah serta
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah. Sebenarnya ya memang seperti itu se.
hehe
Tampaknya
semua mahasiswa sangat antusias, gimana gak antusias ruanganya begitu nyaman,
selain itu kursinya berbeda dengan yang biasanya. Empuk tuh kursi mpe banyak
dari kita yang terlelap dalam tidur. Jangankan mahasiswa, eh Dosenya juga
kepergok tuh ketiduran. Xixix Pantesan
banyak Anggota Dewan yang tiap kali rapat banyak yang tidur. Wah..wah...Ternyata
alasanya seperti itu...
Eh, terkait
dengan materi, Dijelaskan bahwa mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah di
Kabupaten Malang telah diatur dalam Bab X Pasal 86
sampai dengan 94 Peraturan DPRD Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD
Kabupaten Malang, selain itu DPRD merupakan lembaga lembaga politik sehingga
banyak cara yang ditempuh untuk menampung aspirasi dalam menyusun Perda
misalnya melalui kegiatan reses.
itu sedikit ulasan yang kami dapat, pelajaran baru buat kita yang di bilang masih mencoba melek hukum, sebenarnya banyak hal yang kita dapat, tapi untuk saat ini itu dulu dah untuk sekedar di save dsni.. ^_^
itu sedikit ulasan yang kami dapat, pelajaran baru buat kita yang di bilang masih mencoba melek hukum, sebenarnya banyak hal yang kita dapat, tapi untuk saat ini itu dulu dah untuk sekedar di save dsni.. ^_^
![]() |
| friends |






0 komentar:
Posting Komentar