Kunjungan Belajar ke DPRD Kab Malang




 Selamat siang untuk yang mampir ke Blog saya, sedikit berbagi cerita dari Mahasiswa semester VI Fakultas hukum Universitas Jember . Kamis 18/April/2013 kurang lebih 220 orang Mahasiswa FHUJ melaksanakan kunjungan Belajar ke DPRD Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertujuan dalam hal untuk mengembangkan wawasan dalam mata kuliah Perancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pembentukan PERDA (Peraturan Daerah).
Kali ini kita di dampingi oleh dua orang Dosen Pembimbing PUU, Yaitu P. Edi Mulyono, SH, MH Pembantu Dekan III Fakultas Hukum, dan B.Rosita Indrayati, SH, MH. Kita dibagi dalam 5 kelompok yakni kelompok perencanaan, kelompok penyusunan, kelompok pembahasan dan kelompok penyebarluasan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kab Malang, diterima oleh Wakil Ketua Badan Legislasi H. Ahmad Andi, SH, M.Hum serta Anggota Badan Legislasi antara lain H. Suhada’, Ir. Budi Kriswiyanto, H. Farkhan Ismail, SH, M.Hum, dan Sutrisno Murdi. Kegiatan di ruang sakral DPRD tersebut dibagi dalam dua sesi yakni menyampaian materi dan dialog, H. Ahmad Andi, SH, M.Hum dan H. Suhada’ didaulat menjadi nara sumber.
Seperti halnya dalam kelas,  kayak kuliah umum, sangat rinci penjelasan materinya terkait tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan legislasi Daerah dan tentang Program Legislasi Daerah serta Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah. Sebenarnya ya memang seperti itu se. hehe

Tampaknya semua mahasiswa sangat antusias, gimana gak antusias ruanganya begitu nyaman, selain itu kursinya berbeda dengan yang biasanya. Empuk tuh kursi mpe banyak dari kita yang terlelap dalam tidur. Jangankan mahasiswa, eh Dosenya juga kepergok tuh ketiduran. Xixix  Pantesan banyak Anggota Dewan yang tiap kali rapat banyak yang tidur. Wah..wah...Ternyata alasanya seperti itu...

Eh, terkait dengan materi, Dijelaskan bahwa mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Malang telah diatur dalam Bab X Pasal 86 sampai dengan 94 Peraturan DPRD Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malang, selain itu DPRD merupakan lembaga lembaga politik sehingga banyak cara yang ditempuh untuk menampung aspirasi dalam menyusun Perda misalnya melalui kegiatan reses.
itu sedikit ulasan yang kami dapat, pelajaran baru buat kita yang di bilang masih mencoba melek hukum, sebenarnya banyak hal yang kita dapat, tapi untuk saat ini itu dulu dah untuk sekedar di save dsni..  ^_^


friends










0 komentar: